Kesaksian Anak Kandung Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sidoarjo: Perspektif Psikologi Keluarga Islam

Authors

  • Via Afni Ardiyani Universitas K.H Abdul Chalim
  • Azmil Mukarrom

Keywords:

Saksi anak, Perceraian, Psikologi Keluarga, Islam, Pengadilan Agama Sidoarjo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo terkait keterlibatan anak kandung sebagai saksi dalam kasus perceraian orang tua mereka, serta menganalisisnya dari sudut pandang psikologi keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui sesi wawancara bersama hakim untuk mengetahui dan memahami pandangan hakim mengenai saksi anak kandung dalam perspektif psikologi keluarga Islam. hasil penelitian menunjukan bahwa seluruh hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo menolak ketika anak kandung dilibatkan menjadi saksi dalam perkara perceraian orang tuanya. Penolakan ini sebagian besar didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kesehatan mental dan psikis anak, serta untuk mencegah munculnya konflik baru antara anak dan orang tua. kesimpulan dari penelitian ini, meninjau dari beberapa faktor penyebab terganggunya psikis dan mental anak bahwa penolakan yang dilakukan hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo merupakan upaya hakim untuk menjaga kesehatan mental dan psikis anak kedepannya, sebab ditakutkan dapat menimbulkan trauma untuk kedepannya, terutama mengenai pernikahan.

References

Al-Qur’an al-Karim

A. Juaini Syukri, Keyakinan Hakim Dalam Pembuktian Perkara Perdata Menurut Hukum Acara Positif dan Hukum Acara Islam, (Jakarta: PT. Magenta Bhakti Guna, 1986).

A. Muhtarom, Menjadi Hakim Ideal Dalam Pengambilan Putusan, diakses pada 21 Februari 2025, https://www.pa-kebumen.go.id/berita-pusat/419-menjadi-hakim-ideal-dalam-pengambilan-putusan

Binti Nurhana, Analisis Psikologi Keluarga Terhadap Pandangan Remaja Akibat Perceraian Remaja Akibat Perceraian Orang Tua Dalam Membangun Keluarga Ideal(Studi Kasus di Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan), (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2023), 57

Habib Rohman Ahmad, Tinjauan Psikologi Keluarga Islam Terhadap Kasus Khulu’ Pada Masa Pandemi (Studi Kasus Di Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo”.

Ihdi Karim Makinara, Jamhir, Sarah Fadhila, Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Perceraian Menurut Hukum Islam, El-Usra : Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3 No. 2 (2020).

Komisi yudisial republik indonesia, Memotret Pertimbangan Putusan Hakim Dari Berbagai Perpsektif, (Sekeretariat Jendral Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2024).

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender, (Malang: UIN Maliki Press, Cet. IV, 2014).

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 160

Risnawati, Perceraian Berdampak Pada Psikologis Anak Usia Remaja, Yogyakarta : CV. Budi utama, 2018),34-35

Siti Abidatur Rosidah, Pendapat Hakim Terhadap Kriteria Adil Bagi Saksi Dalam Memberikan Kesaksian Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Malang (Studi Perkara No. 597/Pdt.G/2008/Pa.Mlg), (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim,2010).

Wahyu cahyono, Dian Caesar Widyasari, Indra Nurpatria. Pengembangan model dukungan psikologis awal bagi pendidikan anak dan remaja, (Jakarta : Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, cet. 1, 2018)

Walgito Bimo, Pengantar Umum, (Yogyakarta: CV. Andi Offsite, 2010).

Wawancara dengan Drs. M Shohih, S.H, M.H. selaku Hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo, 22 Mei 2025, 14.45 WIB.

Wawancara dengan Dra. Hj. Hasniati D., M.H selaku hakim di Pengadilan agama Sidoarjo 1A, 23 Juni 2025, 12.38 WIB.

Wawancara dengan Drs. H. M. Ridwan Awis, M.H selaku hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo 1A, 23 Juni 2025, 15.00 WIB.

Yusuf, Dinamika Batas Usia Perkawinan Di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam, Jurnal of Islamic Law, Vol. 1, No. 2 (2020).

Downloads

Published

2026-08-25