Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Konten Tiktok Sebagai Jaminan Hutang
Keywords:
Konten TikTok, Jaminan Hutang, Ekonomi Kreatif, Rahn Tasjily, Hukum Ekonomi Syariah, Sertifikat Hak Cipta, Pembiayaan Syariah, Kekayaan IntelektualAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai inovasi di bidang ekonomi kreatif, salah satunya adalah pemanfaatan platform TikTok sebagai media menghasilkan konten digital bernilai ekonomi. Seiring terbitnya PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, karya digital seperti konten TikTok dapat dijadikan objek jaminan hutang selama memenuhi syarat bernilai ekonomi dan memiliki bukti kepemilikan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah konten TikTok dapat dijadikan jaminan hutang menurut hukum positif serta meninjau dari perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya akad rahn dan relevansinya terhadap objek non-fisik. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif, mengkaji regulasi nasional, fatwa, serta literatur hukum Islam dan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif, konten TikTok dapat dijadikan jaminan hutang apabila memiliki sertifikat hak cipta dan nilai ekonomi yang jelas, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penjaminan konten digital dapat dikategorikan sebagai rahn tasjily, yaitu penyerahan bukti kepemilikan sebagai jaminan tanpa perpindahan fisik objek. Konten TikTok diakui sebagai mal (harta) apabila memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan secara sah. Kesimpulannya, konten TikTok dapat dijadikan jaminan hutang baik secara hukum positif maupun hukum ekonomi syariah, selama terpenuhi syarat nilai ekonomi, kepemilikan sah, dan akad yang sesuai prinsip syariah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pelaku ekonomi kreatif, lembaga keuangan, dan regulator dalam mengembangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang sesuai dengan prinsip syariah
References
Andriyani, S. (2022). Ekonomi Kreatif: Konsep dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2022). Panduan Hak Cipta untuk Konten Digital. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily.
Febrianti, R. (2021). Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta dalam Ekonomi Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 120–134. https://doi.org/10.1234/jht.v5i2.2021
Fitria, T. N. (2020). Hukum Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Bandung: Alfabeta.
Huda, N., & Silviana, S. (2018). Hukum Bisnis Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2022). Laporan Perkembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2022. Jakarta: Kemenparekraf.
Komarudin, A. (2019). Konsep Rahn dalam Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(1), 45–55.
Kusuma, D. (2022). Potensi Monetisasi Konten TikTok di Era Digital. Jurnal Digital Marketing, 4(3), 210–225.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Putra, R. A., & Syamsuddin, S. (2022). Penilaian Nilai Ekonomi Kekayaan Intelektual. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 18(2), 99–112.
Rahman, F. (2021). Studi Perbandingan Jaminan Kredit Konvensional dan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 7(1), 77–90.
Setiawan, I. (2020). Jaminan Fidusia atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 312–325.
Siregar, M. (2023). Peran Pemerintah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital. Jurnal Administrasi Publik, 15(1), 56–67.
Sudrajat, R. (2022). Hak Cipta sebagai Jaminan Hutang: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, 3(2), 144–158.










