Diksi Pelecehan Seksual dalam Percakapan Digital Kasus FH UI: Kajian Pragmatik dan Perspektif Agama
Keywords:
pragmatik, pelecehan seksual verbal, ketidaksantunan berbahasa, komunikasi digital, media sosial XAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan diksi bermuatan pelecehan seksual serta bentuk ketidaksantunan berbahasa dalam percakapan digital yang berkaitan dengan kasus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang tersebar di media sosial X. Penelitian ini penting dilakukan karena kajian mengenai pelecehan seksual digital selama ini lebih banyak menyoroti aspek hukum, sosial, dan psikologis, sementara analisis kebahasaan, khususnya diksi seksual dan makna pragmatik dalam ujaran pelaku, masih terbatas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan pragmatik serta integrasi perspektif pendidikan agama. Sumber data berasal dari screenshot percakapan digital, unggahan, dan komentar pada media sosial X yang berkaitan dengan kasus FH UI. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, analisis dokumen, studi kasus, dan studi pustaka. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi bentuk diksi pelecehan seksual, menafsirkan makna pragmatik ujaran, mengkaji konteks komunikasi digital, serta meninjau relevansinya terhadap etika berbahasa dan nilai moral dalam perspektif agama. Hasil analisis menunjukkan bahwa percakapan digital tersebut memuat penggunaan diksi vulgar, candaan seksual, objektifikasi tubuh perempuan, penghinaan verbal, serta ekspresi linguistik yang mengarah pada pelecehan seksual dan ketidaksantunan berbahasa. Secara pragmatik, ujaran tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk komunikasi literal, tetapi juga mengandung makna implisit berupa dominasi simbolik, pelecehan verbal, perendahan martabat, dan legitimasi budaya komunikasi yang permisif terhadap kekerasan seksual verbal.
References
Aulya, A. F., Saniro, R. K. K., Akram, G. Z., Candra, S. N., Micayla, K. R., Isra, N., & Rahma, N. A. (2025). Penggunaan bahasa kasar di media sosial TikTok dan Instagram oleh Generasi Z: Studi kasus akun @sumbermakmurasli. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(4).
Fairclough, N. (1995). Critical discourse analysis: The critical study of language. Longman.
Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial. De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, 20(2), 177–188.
Gambaran perilaku pelecehan seksual siber pada mahasiswa Bimbingan dan Konseling Jurusan Ilmu Pendidikan FKIP Universitas Jambi. (2023). Jurnal Konseling dan Pendidikan, 11(3), 210–222.
Hasanah, M. (2025). Pandangan mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dan Fakultas Hukum (FH) UII Yogyakarta terhadap kekerasan seksual yang terkandung dalam Permendikbud Ristek (Skripsi, Universitas Islam Indonesia).
Hasanah, M. (2023). Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan urgensi edukasi etika digital. Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 4(1), 45–58.
Penyimpangan sosial di era digital: Tinjauan kriminologi kontemporer terhadap kasus grup chat mahasiswa Universitas Indonesia. (2024). Jurnal Kriminologi Digital Indonesia, 3(1), 66–79.
Saniro, R. K. K. (2022). Perempuan di titik nol: Representasi eksistensi perempuan dalam perspektif Simon de Beauvoir. Artikulasi: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 2(2), 72–86.
Saniro, R. K. K. (2023). Artikel penelitian kebahasaan. Diakses dari Jurnal Diksatrasia
Sosains. (2023). Artikel penelitian sosial dan bahasa. Diakses dari Sosains
Spiral of silence pada kasus pelecehan seksual di media sosial Twitter. (2022). Jurnal Ilmu Komunikasi dan Media Sosial, 8(1), 55–69.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yule, G. (2014). Pragmatics. Oxford University Press.










