Perlindungan Hukum Nasabah terhadap Perjanjian Kredit Bank yang Memuat Unsur Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)
Keywords:
perlindungan hukum, perjanjian kredit, penyalahgunaan keadaan, cacat kehendak, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Perjanjian kredit perbankan dalam praktiknya kerap menggunakan skema klausula baku (standard contract) yang memosisikan bank sebagai pihak dominan dan debitur pada posisi yang lebih lemah. Ketidakseimbangan ini sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), yaitu cacat kehendak (wilsgebreke) di luar kekhilafan, paksaan, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini bertujuan mengkaji kriteria dan indikator penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit bank serta merumuskan bentuk perlindungan dan upaya hukum bagi nasabah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasilnya menunjukkan bahwa kriteria penyalahgunaan keadaan meliputi posisi dominan kreditur, kelemahan mendesak atau ketergantungan debitur, dan eksploitasi kelemahan tersebut yang melahirkan klausula memberatkan. Perlindungan hukum bagi nasabah terdiri atas perlindungan preventif melalui regulasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan represif berupa pembatalan perjanjian (vernietigbaar) melalui gugatan di Pengadilan Negeri dan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
References
Abbas, M. N. M., Miru, A., & Said, N. (2009). Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak Baku Perjanjian Kredit Bank. Spektrum Hukum, 17(2). https://doi.org/10.35973/sh.v17i2.1662
Fuady, M. (2015). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Citra Aditya Bakti.
H.S., S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Miru, A. (2014). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pers.
Mustafida, L. (2017). Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan. Jurnal Lex Renaissance, 2(1). https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art5
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (2023).
Satrio, J. (2012). Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Alumni.
Subekti. (2008). Hukum Perjanjian (22nd ed.). PT Intermasa.
Suhendar, H., & Athoillah, M. A. (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Yudisial, 16(2), 250–268. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.628
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, 1992.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (1999).










