Keabsahan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Yang Dituangkan Ke Dalam Akta Otentik Ditinjau Dari Asas Keseimbangan

Authors

Keywords:

Klausula Eksonerasi, Perjanjian Baku, Akta Otentik, Asas Keseimbangan, Notaris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula eksonerasi yang tercantum dalam perjanjian baku yang dibuat di hadapan Notaris (akta otentik) serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan para pihak berdasarkan asas keseimbangan (isiknomia). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam perjanjian baku kerap kali melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak yang berlandaskan asas keseimbangan (proportionality principle). Keberadaan akta otentik yang memuat klausula eksonerasi batal demi hukum (null and void) apabila materi klausulanya secara tidak seimbang mengalihkan tanggung jawab salah satu pihak, meskipun formalitas pembuatan akta di hadapan Notaris telah terpenuhi.

References

Adjie, H. (2018). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.

Badrulzaman, M. D. (2015). KUPER: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Alumni.

Budiono, H. (2018). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Gunawan, J. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen: Pembatasan Klausula Baku dan Eksonerasi dalam Perspektif Keadilan. Universitas Katolik Parahyangan.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (4th ed.). Kencana Prenada Media Group.

Hondius, E. H. (2016). Standard Terms in Contracts under Dutch Law. Kluwer Law and Taxation Publishers.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Satrio, J. (2016). Hukum Pembuktian: Hak-Hak Kebendaan dan Akta Otentik. Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia.

Slagter, W. J. (2018). Minimale Harmonisatie in het Perikatenrecht, diterjemahkan dan disunting oleh Johannes Gunawan. Citra Aditya Bakti.

Subekti. (2014). Hukum Perjanjian (27th ed.). Intermasa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Yodo, A. M. S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-08-25