Sistem Transaksi Pada Jasa Gesek Tunai Paylater Di Aplikasi Shopee Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Akun Aesteticloud)
Keywords:
Gesek Tunai, Shopee Paylater, Hukum Positif, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Penelitian ini membahas sistem transaksi pada jasa gesek tunai (gestun) Paylater di aplikasi Shopee, khususnya pada akun Aesteticloud, ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Gestun Shopee Paylater merupakan praktik pencairan limit kredit Shopee Paylater menjadi uang tunai tanpa transaksi barang/jasa yang nyata, dengan memanfaatkan merchant sebagai perantara melalui transaksi fiktif. Fokus penelitian adalah: (1) Bagaimana mekanisme sistem transaksi jasa gesek tunai Paylater di akun Aesteticloud, dan (2) Apa saja problematika sistem transaksinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan normatif, serta data primer dari wawancara dan dokumentasi, dan data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme gestun di akun Aesteticloud melibatkan transaksi fiktif: konsumen membeli barang lewat link toko, memilih pembayaran Paylater, dan menerima barang kosong/barang random, lalu uang ditransfer ke konsumen setelah dipotong biaya admin. Praktik ini melanggar hukum positif Indonesia (peraturan BI, UU ITE, UUPK) serta hukum Islam karena mengandung unsur gharar, manipulasi akad, dan riba. Problematika utama meliputi risiko kredit macet, biaya tambahan tinggi, dan tidak terpenuhinya prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi.
References
Andriani, L. (2021). Analisis Praktik Gestun pada Marketplace di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 17(2), 121-135.
Arifin, M. (2022). Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital. Jakarta: Prenadamedia Group.
Azizah, N. (2020). Pelanggaran Hukum pada Transaksi Fiktif di E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45-59.
Bank Indonesia. (2022). Perkembangan Fintech dan Paylater di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Basri, M. Y. (2019). Etika Bisnis Islam dalam Praktik Keuangan Digital. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(3), 210-223.
Dewi, N. S. (2022). Instrumen Paylater dan Potensi Penyalahgunaannya. Jurnal Manajemen Keuangan, 15(2), 88-102.
Fatimah, S. (2021). Gestun dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Konsumen. Jurnal Perlindungan Konsumen, 5(1), 33-47.
Hidayat, A. (2020). Teknologi Finansial: Regulasi & Tantangannya. Bandung: Alfabeta.
Kominfo. (2022). Pencegahan Kejahatan Digital di Platform E-Commerce. Jakarta: Kominfo Press.
Kurniawan, D. (2021). Studi Kasus Penyalahgunaan Shopee Paylater. Jurnal Teknologi Informasi, 10(4), 190-202.
Lestari, F. (2020). Risiko Hukum dalam Transaksi Gestun di Marketplace. Jurnal Hukum Online, 8(2), 55-66.
Maulana, R. (2021). Implementasi Ekonomi Syariah dalam Industri Fintech. Jurnal Syariah dan Keuangan, 6(3), 115-129.
Nugroho, Y. (2020). Cybercrime & Perlindungan Konsumen Digital. Yogyakarta: Deepublish.
OJK. (2023). Laporan Perkembangan Fintech Lending dan Paylater. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Pramudita, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Transaksi Fiktif di E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis, 9(2), 78-97.
Rahmawati, I. (2021). Analisis Riba dalam Produk Paylater. Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 24-38.
Ramadhan, H. (2022). Pengawasan Marketplace Terhadap Praktik Gestun. Jurnal Bisnis & Teknologi, 7(2), 50-61.
Santosa, A. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen pada Transaksi Digital. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(3), 105-117.
Setiawan, B. (2019). Fintech dan Masa Depan Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Yulia, D. (2022). Maraknya Gestun sebagai Fraud di Marketplace Digital. Jurnal Ilmu Ekonomi & Digital, 11(4), 142-155.










